Wednesday, August 17, 2011

Berbagi Kegembiraan Melalui Zakat Fitrah

Oleh: Zamhasari J. Naimah

KALAULAH ibadah puasa Ramadhan ini diibaratkan dengan suatu aktivitas pendakian gunung, maka setelah kita melewati separuh dari perjalanan ibadah puasa itu, berarti kita sudah sampai menuju puncak gunung itu dan saat ini kita sedang dalam perjalanan pulang lagi. Apakah kita termasuk kedalam orang yang sukses melakukan aktivitas pendakian gunung ini atau tidak, hasilnya nanti akan kita tengok bila kita sudah sampai ke titik tempat kita mulai bertolak kemaren. Tentu, bila kita sampai dengan selamat, tidak sakit, tidak terluka, tidak lemah dan loyo, namun membawa segudang ilmu pengetahuan dan pengalaman, maka inilah orang yang sukses melakukan aktivitas pendakian tersebut. Dengan kata lain, bila kita berhasil menunaikan ibadah puasa Ramadhan ini sesuai dengan yang diharapkan oleh Allah SWT, maka inilah kelompok yang berhasil dalam ibadah puasanya. Mudah-mudahan kita termasuk kedalammnya, Amien.

Bila ibadah puasa ini merupakan ibadah yang hanya ditunaikan selama satu bulan dalam setahun, maka pada bulan Ramadha ini pula ada ibadah yang juga tak kalah pentingnya disisi Allah SWT yang hanya dilakukan satu kali saja dalam setahun. Ibadah tersebut adalah ibadah zakat fitrah. Dan zakat fitrah ini merupakan ibadah yang saling berkaitan dengan ibadah puasa Ramadhan. Maksudnya, berpuasa tanpa mengeluarkan zakat fitrah ibarat jasad manusia tanpa busana, dan membayar zakat fitrah saja tanpa berpuasa Ramadhan ibarat ada busana, tapi tak ada orang yang memakainya. Jadi, kedua-duanya itu harus saling melengkapi yang tujuannya adalah untuk mencapai kesempurnaan manusia belaka.

Pengertian Zakat

Secara harfiah zakat ini dapat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan menurut syari'ah Islam, zakat merupakan suatu aktivitas yang berbentuk pemberian atau memberikan sebagian harta yang diamanahkan dan dititipkan oleh Allah SWT kepada kita dalam jumlah dan hitungan tertentu untuk diserahkan kepada orang-orang tertentu sebagaimana yang telah diatur oleh Allah SWT sesuai dengan petunjukNya didalam Al-Qur’an.

Adapun pengertian zakat didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia bahwa zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak (syari’at Islam).

Perlu untuk diperhatikan juga, jika rukun Islam yang pertama yaitu mengucapkan kalimat Syahadataini merupakan bentuk pengakuan yang diucapkan dengan lisan dan dibenarkan oleh hati, rukun Islam yang kedua yaitu mendirikan sholat merupakan ibadah yang berbentuk bacaan-bacaan dalam gerakan, maka rukun Islam yang ketiga yaitu membayar zakat merupakan ibadah yang berkaitan dengan harta. Tanpa adanya harta, maka ibadah zakat ini rasanya mustahil untuk dapat dilaksanakan, sebab bila harta tak ada, apa yang yang harus dizakati? Karena itu, kewajiban zakat hanya berlaku bagi orang-orang yang memiliki harta. Kecuali zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh siapapun dia yang mengaku beragama Islam. Adapun rukun Islam yang keempat yaitu bepuasa Ramadhan merupakan ibadah yang berbentuk menahan diri dan hawa nafsu, dan rukun Islam yang kelima yaitu mengerjakan haji merupakan ibadah yang berkaitan dengan kemampuan fisik dan materi.

Semula, Allah SWT hanya memerintahkan umat Islam untuk bersedekah, yaitu pemberian yang sifatnya bebas dan tidak diwajibkan. Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M dan zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua hijrah, yaitu tahun diwajibkannya berpuasa pada bulan Ramadhan yang salah satu tujuan daripada zakat fitrah tersebut adalah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya, untuk memberi makanan pada orang-orang miskin dan mencukupkan kebutuhan mereka supaya tidak meminta-minta pada hari raya.

Ukuran Zakat Fitrah

Berkaitan dengan kewajiban membayar zakat fitrah ini, dapat kita tengok didalam Kitab Bulughul Maraam yang disusun oleh Al-Hafidz Ibn Hajar Al-Ashqalani Bab tentang Zakat Fitrah, ada Hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Umar, katanya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas tiap orang-orang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa yang beragama Islam. Dan Baginda Rasulullah SAW menyuruh untuk membayar zakat fitrah itu sebelum orang-orang keluar rumah melaksanakan shalat Id atau shalat Hari Raya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dengan kata lain, sebaiknya zakat fitrah ini kita bayar sehari atau dua hari sebelum Hari Raya.

Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab Syafi'i dan Maliki). Jika terdapat pada suatu negeri yang makanan pokoknya bukan gandum maka dapat dikiaskan dengan gandum, seperti padi di Indonesia, ukurannya dapat disamakan dengan gandum menjadi seukuran 2,5 kg seperti yang sudah umum di masyarakat. Satu sha' gandum menurut Imam Abu Nawawi adalah seberat 1862,18 gr, satu sha' beras putih adalah seberat 2719,19 gr, dan satu sha' menurut Imam Syafi’i, Imam Hambali dan Imam Maliki adalah 188,712 lt / kubus berukuran lebih kurang 14,65 cm. Masih menurut Imam Nawawi, “Telah menjadi sulit membuat batasan satu sha’ dengan timbangan, karena satu sha’ yang dikeluarkan di zaman Rasululloh SAW adalah takaran yang diketahui, dan berbeda-beda ukuran timbangannya, karena perbedaan benda yang dikeluarkannya, seperti biji-bijian, kacang-kacangan dan yang lainnya.

Penerima Zakat Fitrah

Allah SWT telah menentukan bahwa yang berhak menerima zakat tersebut, termasuk juga zakat fitrah ini sebagaimana yang ditetapkan di dalam QS. At-Taubah ayat ke-6 bahwa ada delapan pihak yang berhak menerimanya, yakni: (1) Fakir, yaitu mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup; (2) Miskin, yaitu mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup; (3) Amil, yaitu mereka yang bertugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat; (4) Mu'allaf, yaitu mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya; (5) Hamba sahaya, yaitu mereka yang ingin memerdekakan dirinya dari tuannya; (6) Gharimin, yaitu mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya; (7) Fi sabilillah, yaitu mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb); dan (8) Ibnu sabil, yaitu mereka yang kehabisan biaya di perjalanan, perjalanan untuk menegakkan kalimat Allah SWT tentunya.

Di akhir tulisan yang sangat sederhana ini, penulis hanya sekedar mengingatkan kita semua bahwa sesungguhnya zakat itu bukanlah urusan ibadah semata, karena itu, dilebihkan takarannya dari takaran umum yang sudah ditentukan adalah tidak mengakibatkan dosa, bahkan merupakan perbuatan terpuji. Mudah-mudahan melalui media zakat fitrah ini kita dapat berbagi kegembiraan dalam rangka menyambut kefitrahan diri kita selepas menjalankan ibadah puasa Ramadhan seraya menyonsong hari raya Idul Fitri tahun ini. Wallahu a’lam. []

Penulis adalah Alumni Pascasarjana Aligarh Muslim University, India; Berasal dari Kecamatan Kubu, Rokan Hilir.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home